3) Badan usaha miik negara, badan usaha miik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral āMenteriā telah menerbitkan Peraturan No. 28 Tahun 2014tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik āPeraturanā untuk melaksanakan Pasal 12 3 Undang-Undang No. 62 Tahun 2012tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik āPeraturan 2012ā.[1] Peraturan ini mengatur kualifikasi bagi pelaku usaha jasa penunjang di bidang tenaga listrik sesuai dengan skala usaha, baik kecil, menengah, atau besar āPengusahaā.[2] Kualifikasi adalah persyaratan sebelum pengusaha dapat memberikan jasa penunjang tenaga listrik.[3] Jasa Penunjang Peraturan ini berlaku kepada jasa penunjang sebagai berikut[4] a. Konsultasi instalasi tenaga listrik, termasuk jasa perencanaan dan/atau pengawasan; b. Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; c. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. Pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. Sertifikasi kompetensi teknisi tenaga listrik; dan g. Pendidikan dan pelatihan. Jasa pada huruf a sampai e akan dilaksanakan atas[5] a. Pembangkit tenaga listrik berskala kecil, menengah, dan besar pembangkit listrik tenaga air, gas, dan nuklir termasuk pembangkit tenaga listrik dengan energi baru dan/atau terbarukan; b. Transmisi tenaga listrik bertegangan tinggi dan/atau sangat tinggi, dan gardu induk; c. Distribusi tenaga listrik bertegangan rendah dan/atau menengah; and d. Instalasi sistem pemanfaatan tenaga listrik bertengangan rendah, menengah, dan tinggi. Sertifikasi pada huruf f meliputi sertifikasi terhadap teknisi yang mempunyai keahlian mengenai pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, atau jasa lainnya yang secara langsung terkait dengan sektor ketenagalistrikan. Sertifikasi juga berlaku bagi laboratorium penguji dan asesor ketenagalistrikan.[6] Kualifikasi Pengusaha Kualifikasi suatu Pengusaha ditentukan dengan pengelompokan berdasarkan persyaratan tertentu.[7] Dalam Peraturan, terdapat dua parameter utama yang berlaku untuk menentukan tingkat kemampuan Pengusaha, sebagai berikut a. Kemampuan usaha, yang didasarkan pada modal Pengusaha dan batasan nilai pekerjaan yang dapat ditangani oleh Pengusaha; dan b. Kemampuan karyawan perseorangan, termasuk jumlah minimum karyawan yang dibutuhkan sebagai tenaga teknis dan penanggung jawab teknik. Rincian kriteria untuk menentukan kualifikasi Pengusaha diatur dalam Lampiran I dan II Peraturan, yang diantaranya memuat sebagai berikut......
SertifikasiBadan Usaha merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Dengan kata lain, SBU JPTL/DJK ESDM adalah sebuah tanda pengakuan satu perusahaan.
PENGURUSANSBU JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah Sertifikat atau Bukti pengakuan fo. View Single Post. PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. 4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan
DataBadan Usaha /Yayasan/Koperasi [untuk pemohon dari badan usaha ] 6 1 Disesuaikan, untuk pemohon dari pemerintah melampirkan NIP, untuk pemohon Warga Negara Asing (WNA) melampirkan pasport 2 Disesuaikan, untuk WNI dapat melampirkan KTP atau SIM, untuk WNA melampirkan izin tinggal (staying permit)
Teknisilistrik (Sumber: imstraining.co.id) Jakarta, ENERGI NASIONAL ** Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (13/11/2014) menggelar Coffee Morning dengan tema āLaunching Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrikā. Plt. Kepala SertifikatBadan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat tersebut berbeda penggunaannya, bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pekerjaan Umum, maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Kementerian PU melalui PeraturanPresiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. PERATURAN MENTERI. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Kualifikasi: PASCA KUALIFIKASI. Jenis Dokumen : SATU TAHAP DUA SAMPUL. Evaluasi Penawaran : SISTEM GUGUR. Metode Penawaran Harga : REVERSE AUCTION TERTUTUP. Kualifikasi Penyedia : Besar;Menengah. Bidang - Air Insulated Switchgears (AIS) and Gas Insulated Switchgears (GIS) Sub Bidang - Circuit Breaker (CB) Detail Administrasi